Batang, - Viralnya pemberitaan sebuah kafe yang terletak di Jl Pantai Sigandu - Ujungnegoro Desa Depok Kec. Kandeman Kab. Batang , yang dikenal sebagai cafe Ngopa-ngopi tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kegiatan yang tidak berizin yakni menjual air ke kapal-kapal yang berlabuh di wilayah PLTU Batang dengan
memanfaatkan Air Bawah Tanah (ABT) dengan membuat sumur bor. Diduga bahwa cafe ini menggunakan sumber air yang tidak memiliki izin resmi, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.Tidak menggunakan air PDAM
Sebelumnya diberitakan bahwa keberadaan Cafe Ngopa-Ngopi di Sigandu Batang seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi para pengunjung untuk menikmati kopi dan makanan ringan. Namun, dengan adanya dugaan penjualan air tanpa izin kepada kapal-kapal di area tersebut, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik tidak beretika yang dilakukan oleh kafe tersebut.
Hal ini menjadi perhatian khusus dari organisasi pemerhati lingkungan salah satunya PAL. Sugino, S.E., S.H., M.H selaku Ketua Pusat Advokasi Lingkungan (PAL) menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan air bawah tanah tanpa izin.
"Penggunaan air tanah secara ilegal dapat mengancam keberlangsungan sumber daya alam dan menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, "katanya
"Kita sudah melihat dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menyerukan agar pihak yang melakukan penggunaan air bawah tanah tanpa izin segera dihentikan dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, "tambahnya.
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi masa depan, "pungkasnya saat dihubungi awak media beritafajar.com, Jum'at, (22/3/24).
Dalam kasus ini, pihak berwenang perlu segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Jika memang terbukti bahwa Cafe Ngopa-Ngopi telah melakukan kegiatan tanpa izin yang melanggar hukum, maka langkah tegas perlu diambil untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat yang menjadi konsumen dari cafe tersebut.
Penjualan air tanpa izin dapat membahayakan kesehatan konsumen karena tidak adanya jaminan atas kualitas air yang disediakan.
Apalagi jika sumber air yang digunakan tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait, maka risiko kontaminasi atau pencemaran pada air tersebut menjadi lebih tinggi.
Selain melanggar regulasi yang berlaku, kegiatan seperti ini juga dapat merugikan pihak lain, khususnya dalam hal persaingan usaha yang sehat dan fair.
Jika Cafe Ngopa-Ngopi memang terbukti bersalah, langkah penegakan hukum perlu diterapkan sebagai bentuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Di tengah maraknya kasus pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap regulasi, penting bagi setiap pihak, termasuk pengusaha, untuk taat pada peraturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga keadilan dan keamanan bersama.
Pemerintah daerah juga diharapkan turut mengawasi dan mengontrol kegiatan usaha di wilayahnya agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha yang ada, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis merupakan hal yang sangat penting. Para pengusaha perlu sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan usaha secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Cafe Ngopa-Ngopi, pihak terkait diharapkan segera mengklarifikasi dugaan yang dialamatkan kepadanya serta bersedia bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tersebut. Jika cafe tersebut terbukti melanggar hukum, langkah penegakan hukum perlu diambil sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Masyarakat sebagai konsumen juga perlu waspada terhadap praktik-praktik usaha yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh produk atau layanan yang aman dan berkualitas, serta berhak untuk melaporkan jika menemui praktik usaha yang merugikan atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang kami terima, Cafe Ngopa-Ngopi diduga melakukan kegiatan yang tidak berizin dengan menjual air ke kapal-kapal di PLTU Batang. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merugikan persaingan usaha yang sehat
Paman Adam