PT LOHDJINAWI WIJAYA Diaudensi PALL Serta Dilaporkan DLH Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Sembarangan

    PT LOHDJINAWI WIJAYA Diaudensi PALL Serta Dilaporkan DLH Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Sembarangan
    Foto Pabrik Kertas PT Lohdjinawi Wijaya Banyuputih

    Batang – PT LOHDJINAWI WIJAYA, sebuah industri kertas yang berlokasi di Desa Banyuputih, Kabupaten Batang, diduga melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, bukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan di tanah milik warga Desa Selokarto, oleh Lembaga Pemerhati Lingkungan PALL dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Batang  pada tanggal 9 Oktober 2023 Surat Terlampir 

    Kemudian pada hari Rabu tgl 6 Desember 2023 Kepala DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Akhmad Handy Hakim memanggil semua pihak yang terkait untuk menggelar diskusi penyelesaian limbah padat PT Lohdjinawi Wijaya serta menghadirkan pelapor yakni  Pemerhati Lingkungan Pusat Advokasi Lestari Lingkungan ( PALL ) yang di ketuai Slamet S SE SH MH Serta perwakilan PT Lohdjinawi  yang diwakil oleh Sambudi dan Singgih dan Awak media Publik Jateng di ruang rapat kantor nya 

    Setelah melakukan argumentasi yang sangat Alot baik dari pihak PALL maupun PT Lohdjinawi Wijaya pada akhirnya terjadi  kesepakatan sebagai berikut 

    1 .  PT Lohdjinawi Wijaya mengakui adanya kegiatan dumping di desa selokarto kecamatan Pecalungan 

    2 . PT Lohdjinawi Wijaya akan melakukan penghentian dumping dan akan melakukan aktivitas Reklamasi Lahan di desa selokarto

    3 . Dalam reklamasi akan dilakukan pembuatan talud .diberi fill dan GEO membran selanjutnya dilakukan perataan sampah dan di tutup tanah 

    4 . Solusi Utama terkait Sampah PT Lohdjinawi Wijaya adalah pengadaan Incinerator

    5 . PT Lohdjinawi Wijaya akan bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk pembuangan limbah sesuai dokumen lingkungan

    6 . Kemudian PALL ( pusat lembaga advokasi lingkungan ) mengharapkan untuk bisa melihat pengelolaan sampah dan limbah PT Lohdjinawi Wijaya

    Ke enam point' yang tertuang diatas menjadi kesepakatan antara Dinas lingkungan hidup. PALL dan PT Lohdjinawi Wijaya tutup Akhmad Handy Hakim dan lampiran berita acara audensi yang di selenggarakan di ruang rapat dinas lingkungan hidup kabupaten Batang tersebut untuk di sepakati bersama ujarnya 

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Warga Diimbau Pilih Caleg dari Daerah Sendiri

    Artikel Berikutnya

    Do'a Syukur & Dzikir Akhir Tahun Jaringan...

    Berita terkait