Lutfi Adam
Lutfi Adam
  • Mar 17, 2022
  • 4289

Setelah Demo Di PLTU dengan Bendera GNPK RI, Kini Totok Lakukan Audensi  Adukan Keluhan Tarif Jasa Penundaan kapal 

Setelah Demo Di PLTU dengan Bendera GNPK RI, Kini Totok Lakukan Audensi  Adukan Keluhan Tarif Jasa Penundaan kapal 
Kepala UPP Batang, Ryan Partigor Hutabarat bersama PT Aquilla Transindo Utama menerima audensi  Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) dan Batang Unit Transportasi Maritim (Baut). 

BATANG - Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengadukan laporan sejumlah agen jasa perkapalan ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Batang. 

Mereka menerima keluhan para agen perkapalan soal pelayanan dan tarif yang dikeluarkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di terminal khusus PLTU Batang. Dua organisasi itu ialah Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) dan Batang Unit Transportasi Maritim (Baut). 

Sunyoto Dwi yang pernah memimpin demo di PLTU dengan membawa bendera GNPK RI juga melakukan audiensi itu untuk meneruskan keluhan para agen perkapalan. Ia menanyakan terkait kinerja BUP hingga tarif mereka, para agen kan mungkin mereka takut. Misalnya tarif jasa pandu yang mencapai Rp17 juta sekali sandar dan sebagainya, Selasa (15/03/2022). 

Perwakilan dari BUP selama audiensi menjelaskan terkait awal mula tarif, hingga jasa pelayanannya. Pihak PT Aquilla Transindo Utama memastikan bahwa kerjanya sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan.

Kepala UPP, Ryan Partigor Hutabarat mengatakan, pihaknya sebagai pengawas kegiatan BUP membuka serta menerima keluhan pelayanan BUP. Ia mempertemukan dua organisasi itu dengan BUP Terminal Khusus PLTU, PT Aquilla Transindo Utama, beberapa hal yang terkuak dalam audiensi antara lain soal tarif hingga pelayanan.

Ryan menegaskan, ketika pihak BUP tidak memberikan pelayanan, maka tidak akan ada pembayaran jasa pandu atau tunda kapal. Tapi pihak agen kapal harus berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu.

Sebagai pengawas, ketika ada keluhan kinerja BUP, ia harus tahu. Sehingga, ia bisa tanya ke BUP mengapa tidak ada pelayanan. maka saya bisa meminta kapal untuk bersandar sendiri tanpa jasa tunda dan penundaan.

Ia mengatakan, bisa meminta keterangan terkait alasan tidak ada jasa penundaan saat kedatangan kapal. Ataupun mengingatkan perlunya jasa penundaan kapal.

Terkait tarif, Ryan memastikan bahwa BUP sudah sesuai aturan. Besaran tarif tiap wilayah memang tidak sama rumusan tarif sama tapi variabel berbeda. Lainnya itu apa yang ditanyakan masyarakat itu sudah fix ada aturannya.

Lutfi Adam 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU